JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang melibatkan presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah Tan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/11/2026).
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti, menjelaskan agenda persidangan hari ini berfokus pada penyelesaian bukti-bukti dari pihak Sarwendah, selaku tergugat, yang sempat tertunda pada sidang sebelumnya.
"Agenda hari ini yaitu adanya bukti tambahan dari pihak Tergugat, yaitu S, dan juga ada bukti pending yang perlu dilengkapi dari Tergugat ya tentunya," ujar Raka Kariti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Raka menambahkan, majelis hakim memberikan hak dan kelonggaran yang sama kepada kedua belah pihak untuk melengkapi berkas pembuktian. Setelah proses pembuktian tuntas, persidangan dipastikan segera berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan hari ini merupakan bukti krusial untuk membantah berbagai dalil yang selama ini dilayangkan kubu Ruben Onsu.