Kuasa hukum Park Si Hoo mengungkapkan, kliennya enggan memaafkan karena merasa fitnah yang ditebar ‘A’ sangat merugikan kliennya dan merusak kariernya.
Meski vonis sudah diketok palu oleh hakim, namun tampaknya kasus ini masih belum akan berakhir. Pasalnya, ‘A’ diketahui mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Distrik Seoul Timur tersebut.
Park Si Hoo dan kuasa hukumnya juga bergerak cepat menggugat ‘A’ secara perdata, setelah memenangkan kasus pidana permasalahan tersebut.*
(SIS)