Rekaman CCTV Diduga Hasil Curian, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Desak Kasus Perzinaan Dihentikan

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 14:01 WIB
Inara Rusli
Share :

JAKARTA - Pihak Inara Rusli dan Insanul Fahmi mendesak agar laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa diselesaikan melalui jalur damai atau restorative justice (RJ).

Desakan tersebut mencuat usai mantan sopir Inara, Agung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal rekaman CCTV oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, menilai status tersangka sang mantan sopir menjadi babak baru yang membuktikan bahwa alat bukti pihak pelapor cacat hukum.

"Pasca ditetapkannya tersangka Saudara Agung di Bareskrim, nah ini telah membuka kotak pandora," ujar Lechumanan saat ditemui di Polda Metro Jaya, belum lama ini

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Agung kini telah ditahan selama 21 hari di Rutan Bareskrim Polri. Rekaman CCTV dari kediaman Inara itulah yang sebelumnya diserahkan oleh pihak Mawa sebagai bukti dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Lechumanan menegaskan bahwa secara aturan perundang-undangan, barang bukti yang diperoleh lewat jalan melawan hukum tidak bernilai di mata hukum.

"Secara KUHAP udah ada, yang namanya barang yang didapat atau diperoleh secara tidak sah itu bukan merupakan alat bukti atau barang bukti, nggak bisa itu!" tegasnya.

Meski telah berulang kali mengingatkan penyidik soal keabsahan bukti tersebut, pihak Inara mengaku masih beritikad baik membuka pintu damai demi kebaikan anak.

"Kita masih membuka pintu ya nih ya, untuk melakukan RJ (Restorative Justice)," tutur Lechumanan.

Senada dengan Lechumanan, kuasa hukum Insanul Fahmi, Deddy DJ, meminta penyidik segera menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) apabila unsur pidananya gugur. Hal ini merujuk pada regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 79 hingga 88 tentang restorative justice.

"Karena tujuan hukum pidana yang baru ini bukan untuk menghukum orang, ya, tetapi bagaimana hubungan mereka bisa dipulihkan kembali," papar Deddy.

Sementara itu, kuasa hukum Insanul lainnya, Tommy Triyunanto, menegaskan proses RJ diupayakan tanpa adanya tekanan.

Namun, jika perkara ini dinilai buntu di tingkat Polda, pihaknya telah menyiapkan opsi lain.

"Kita akan melakukan gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim," tandas Tommy.

Sebelumnya, Wardatina Mawa sempat bersikukuh menolak proses mediasi maupun restorative justice atas laporannya terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli, sebagaimana dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya pada Mei 2026 lalu.
 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya