JAKARTA - Pihak Inara Rusli dan Insanul Fahmi mendesak agar laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa diselesaikan melalui jalur damai atau restorative justice (RJ).
Desakan tersebut mencuat usai mantan sopir Inara, Agung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal rekaman CCTV oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, menilai status tersangka sang mantan sopir menjadi babak baru yang membuktikan bahwa alat bukti pihak pelapor cacat hukum.
"Pasca ditetapkannya tersangka Saudara Agung di Bareskrim, nah ini telah membuka kotak pandora," ujar Lechumanan saat ditemui di Polda Metro Jaya, belum lama ini
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Agung kini telah ditahan selama 21 hari di Rutan Bareskrim Polri. Rekaman CCTV dari kediaman Inara itulah yang sebelumnya diserahkan oleh pihak Mawa sebagai bukti dugaan perselingkuhan dan perzinaan.