Lechumanan menegaskan bahwa secara aturan perundang-undangan, barang bukti yang diperoleh lewat jalan melawan hukum tidak bernilai di mata hukum.
"Secara KUHAP udah ada, yang namanya barang yang didapat atau diperoleh secara tidak sah itu bukan merupakan alat bukti atau barang bukti, nggak bisa itu!" tegasnya.
Meski telah berulang kali mengingatkan penyidik soal keabsahan bukti tersebut, pihak Inara mengaku masih beritikad baik membuka pintu damai demi kebaikan anak.
"Kita masih membuka pintu ya nih ya, untuk melakukan RJ (Restorative Justice)," tutur Lechumanan.
Senada dengan Lechumanan, kuasa hukum Insanul Fahmi, Deddy DJ, meminta penyidik segera menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) apabila unsur pidananya gugur. Hal ini merujuk pada regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 79 hingga 88 tentang restorative justice.