JAKARTA - Kasus dugaan akses ilegal terkait rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian resmi menetapkan mantan sopir Inara berinisial A alias Agung sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kabar penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Inara Rusli dalam konferensi pers.
Laporan yang bergulir di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri itu dipastikan telah memiliki bukti pidana yang kuat.
"Proses pemeriksaan laporan polisi yang kami layangkan di Mabes Polri, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, sudah menemukan titik yang sangat terang. Dalam perkara tersebut, Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access," ujar kuasa hukum Inara, Lechuemanan di Polda Metro Jaya.
"Perlu saya sampaikan, yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Jadi, saat ini, yang bersangkutan sedang ditahan di rutan Mabes Polri, sudah 21 hari ditahan," lanjutnya.