"Kenapa pada hari ini datang membuatkan LP, agar Yusuf tahu bahwa maminya sangat menyayanginya. Maminya sayang sama Yusuf, sehingga maminya berkewajiban terpanggil hati nuraninya untuk membela anak mami yang memang tidak bersalah," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Zarima, Alvi Muhammad, menjelaskan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan tiga akun media sosial yang terdiri dari dua akun Instagram dan satu akun TikTok.
Laporan tersebut teregistrasi dengan menggunakan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 441 Ayat 1 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pihak kepolisian kini telah menerima sejumlah barang bukti berupa rekaman video bernarasi negatif serta tangkapan layar (screenshot) komentar jahat yang dilayangkan kepada keluarga Zarima.
Artis senior itu pun memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian alih-alih membalas hujatan di media sosial.
(ant)