JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama aktor muda Yusuf Kartiko berbuntut panjang. Ibunda Yusuf yang juga artis senior, Zarima Mirafsur, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2026).
Zarima mengungkapkan, fitnah tersebut memberikan dampak psikologis yang sangat berat bagi putranya. Yusuf bahkan sempat mengalami tekanan mental yang hebat hingga jatuh sakit, mogok makan, dan enggan bertegur sapa dengan sang bunda selama beberapa hari di lokasi syuting.
"Ya, sempat Yusuf seperti itu, dia enggak mau makan. Tapi, insyaallah dia secara profesional kalau di saat take, ya, dengan lagi syuting dengan Acha Septriasa, dia profesional sekali, dia langsung bisa gitu," ungkap Zarima Mirafsur saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Ia menceritakan, insiden fitnah ini bermula dari buntut pelaporan rekan sesama artis, Betrand Peto alias Onyo. Sayangnya, di media sosial, narasi tersebut justru dipelintir oleh oknum netizen untuk mengadu domba antara Yusuf dan Onyo, padahal hubungan keduanya terjalin baik sebagai rekan kerja.
Meski demikian, Zarima berusaha memberikan pengertian kepada sang putra terkait konsekuensi sebagai figur publik.
"Kenapa pada hari ini datang membuatkan LP, agar Yusuf tahu bahwa maminya sangat menyayanginya. Maminya sayang sama Yusuf, sehingga maminya berkewajiban terpanggil hati nuraninya untuk membela anak mami yang memang tidak bersalah," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Zarima, Alvi Muhammad, menjelaskan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan tiga akun media sosial yang terdiri dari dua akun Instagram dan satu akun TikTok.
Laporan tersebut teregistrasi dengan menggunakan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 441 Ayat 1 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pihak kepolisian kini telah menerima sejumlah barang bukti berupa rekaman video bernarasi negatif serta tangkapan layar (screenshot) komentar jahat yang dilayangkan kepada keluarga Zarima.
Artis senior itu pun memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian alih-alih membalas hujatan di media sosial.
(ant)