"Ya sebenarnya, kami concern dengan pernyataan atau sikap dari Bapak Kapolri yang baru sekarang bahwa Bapak Kapolri dengan tegas menolak proses prostitusi dalam bentuk apa pun, terutama LGBT. Gitu ya," ujarnya.
Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung pada 2024. Korbannya, kata dia, ada kurang lebih dua sampai tiga orang.
"Kalau korban dari pihak kalangan biasa," ucapnya.
Pelapor melaporkan artis inisal RO itu dengan dugaan tindak pidana Pasal 420 dan 414 KUHP.
(ant)