JAKARTA - Sejumlah organisasi mahasiswa melaporkan Artis berinsial RO ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan sesama jenis.
"Hari ini, kami dari kuasa hukum dari tim pelapor telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan sesama jenis, yang diduga dilakukan oleh inisial RO. Namun kami belum bisa memberitahukan inisial tersebut terlebih dahulu, karena ini sudah kami limpahkan ke pihak kepolisian. Seperti itu," kata Kuasa Hukum Pelapor Endi Saptadi Haryanto di Polda Metro, Kamis (15/10/2026).
Sementara, tim kuasa hukum pelapor lainnya, Muhammad Febi Faisal menjelaskan, pihak pelapor dalam hal ini juga belum bisa diungkap identitasnya ke publik.
"Pelapornya pun kami belum bisa menyampaikan ke teman-teman karena memang kami tim akan berembuk, apakah ini akan diekspos atau tidak, kurang lebih seperti itu," ujarnya.
Pelapor membawa bukti berupa foto, video, dan bukti percakapan yang menjurus ke kasus dugaan pelecehan sesama jenis tersebut.
"Ya sebenarnya, kami concern dengan pernyataan atau sikap dari Bapak Kapolri yang baru sekarang bahwa Bapak Kapolri dengan tegas menolak proses prostitusi dalam bentuk apa pun, terutama LGBT. Gitu ya," ujarnya.
Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung pada 2024. Korbannya, kata dia, ada kurang lebih dua sampai tiga orang.
"Kalau korban dari pihak kalangan biasa," ucapnya.
Pelapor melaporkan artis inisal RO itu dengan dugaan tindak pidana Pasal 420 dan 414 KUHP.
(ant)