"Memang kan ini agendanya baru pembuktian ya, dan memang peran kuasa hukum lebih dikedepankan karena kita akan mengecek, memvalidasi apakah bukti-bukti yang diajukan memang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi memang tidak perlu hadir untuk prinsipal," jelas Simon.
Sebagai informasi, tim kuasa hukum Sarwendah kini telah membagi tugas secara khusus dalam menghadapi berbagai sengketa hukum yang berjalan.
Selain fokus pada perkara hak asuh anak, tim lain juga disiapkan untuk menangani persoalan harta gono-gini, dugaan tindak pidana ITE, hingga kemungkinan menghadirkan saksi tambahan pada sidang pekan depan.
(ant)