JAKARTA - Polemik rekaman video call pribadi presenter Ruben Onsu yang beredar luas di media sosial dan diduga disebarkan oleh Sarwendah kian bergulir panas ke ranah hukum. Langkah Ruben yang membawa persoalan ini ke pihak kepolisian pun menuai sorotan publik.
Pakar hukum Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Faizal Hafied menegaskan bahwa aksi penyebaran konten pribadi yang menyerang kehormatan seseorang memiliki konsekuensi pidana, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Untuk penyebaran hal-hal yang berkaitan dengan pribadi, itu ada pasalnya tuh. Di Pasal 27 itu, 27A, kalau dia menyerang kehormatan orang lain, ancaman pidananya di Undang-Undang UU ITE itu 2 tahun dan dendanya itu Rp400 juta," kata Faizal Hafied di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026).
Menanggapi dalih bahwa pihak penyebar telah mengantongi izin dari lawan bicara Ruben di video tersebut, Faizal menilai klaim itu tak serta-merta menggugurkan tindak pidana.
Pasalnya, persetujuan harus diberikan oleh kedua belah pihak yang berada dalam rekaman tersebut.
"Mendapat izin itu dari pihak yang mana? Kalau mendapat izin dari kedua belah pihak, maka tidak akan ada siapa pun yang melapor polisi karena tidak ada yang dirugikan. Tapi apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan dan ternyata wajahnya ada di rekaman video call tersebut, ya memang orang tersebut berhak (melapor). Tetap ini bisa dipidana, karena pihak lain yang ada dalam video tersebut juga dirugikan," jelas Faizal.
Lebih lanjut, Faizal menerangkan mengenai jeratan Pasal 30 UU ITE terkait illegal access yang dilaporkan Ruben.
Menurutnya, bila materi tersebut diperoleh tanpa hak atau secara melawan hukum, sanksi pidananya tergolong berat, yakni mencapai 6 hingga 8 tahun penjara.
Melihat tensi perseteruan di antara kedua belah pihak, Faizal menilai mekanisme restoratif (restorative justice) atau perdamaian kemungkinan kecil terwujud.
Ia bahkan memperingatkan risiko buruk jika perseteruan saling lapor ini terus berlanjut tanpa jalan damai.
"Hati-hati nih, jadi hukum ini dua belah mata pisau nih. Bisa saling mengiris kepada pihak-pihak yang saling lapor tersebut. Istilahnya gini, kalau nggak dilakukan perdamaian, ini dua-duanya bisa mendekam di penjara," tegas Faizal.
Senada dengan Faizal, praktisi hukum sekaligus psikolog Deolipa Yumara juga menilai langkah Ruben melapor ke ranah pidana merupakan hak individual. Kendati demikian, Deolipa melihat Sarwendah berpeluang mengajukan argumen pembelaan diri di hadapan penyidik.
"Ruben Onsu melaporkan Sarwendah karena meng-upload video yang di mana ada gambarnya Ruben Onsu tanpa izin si Ruben Onsu. Secara hukum bisa dipidana Sarwendah ini. Tapi nanti pembuktiannya berjalan, apakah kemudian Sarwendah punya nilai bela diri untuk kepentingan dia sebagai subjek hukum dan kepentingan anak-anaknya," tutur Deolipa.
Deolipa juga menyoroti risiko aksi saling lapor yang justru bisa merembet ke masalah lain, serta dampak psikologis tayangan tersebut bagi anak-anak maupun publik luas.
"Ketika rumah tangga public figure kemudian saling membuka aib, akhirnya aibnya merusak keduanya. Dua-duanya rusak," pungkas Deolipa.
(kha)