Pakar Hukum Sebut Polemik Video Call Ruben Onsu Bagai Pisau Bermata Dua

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2026 05:06 WIB
Faizal Hafied
Share :

"Mendapat izin itu dari pihak yang mana? Kalau mendapat izin dari kedua belah pihak, maka tidak akan ada siapa pun yang melapor polisi karena tidak ada yang dirugikan. Tapi apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan dan ternyata wajahnya ada di rekaman video call tersebut, ya memang orang tersebut berhak (melapor). Tetap ini bisa dipidana, karena pihak lain yang ada dalam video tersebut juga dirugikan," jelas Faizal.

Lebih lanjut, Faizal menerangkan mengenai jeratan Pasal 30 UU ITE terkait illegal access yang dilaporkan Ruben.

Menurutnya, bila materi tersebut diperoleh tanpa hak atau secara melawan hukum, sanksi pidananya tergolong berat, yakni mencapai 6 hingga 8 tahun penjara.

Melihat tensi perseteruan di antara kedua belah pihak, Faizal menilai mekanisme restoratif (restorative justice) atau perdamaian kemungkinan kecil terwujud.

Ia bahkan memperingatkan risiko buruk jika perseteruan saling lapor ini terus berlanjut tanpa jalan damai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya