Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memaparkan bahwa sidang perdana ini masih berfokus pada kelengkapan administrasi perkara serta penetapan mediator.
Karena banyaknya daftar nama mediator yang tersedia, pihak penggugat dan tergugat akhirnya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Masing-masing pihak menyerahkan kepada majelis hakim, dan akhirnya ditunjuk mediator nonhakim," jelas Minola.
Minola pun berharap Ruben Onsu dan Sarwendah bisa meluangkan waktu untuk hadir sebagai pihak prinsipal pada agenda mediasi pekan depan.
Kehadiran keduanya dinilai krusial untuk menyelaraskan persepsi dan mencari solusi terbaik.
"Kalau lazimnya mediasi, yang dimediasikan adalah para prinsipal. Kalau tidak ada halangan, sebaiknya memang hadir untuk sama-sama menyamakan persepsi kembali," tutur Minola.