JAKARTA - Jennifer Coppen akhirnya buka suara terkait kasus dugaan investasi bodong yang menyeret namanya. Lewat Instagram, dia merilis lima poin yang menjelaskan keterkaitannya dengan PT Divine Gold Jewelry.
Pertama, ibu satu anak tersebut menjalin kerja sama profesional dengan perusahaan tersebut terhitung sejak 8 Januari 2026. Sebagai brand ambassador, ibu satu anak tersebut bertugas membuat konten, kegiatan promosi, dan menghadiri acara sesuai kesepakatan.
“Peran saya adalah mempromosikan brand. Bukan sebagai pihak yang menjalankan atau mengelola kegiatan usaha perusahaan terkait,” ungkapnya seperti dikutip dari Instagram @jenniferhubner, pada Sabtu (10/10/2026).
Kedua, Jennifer Coppen menegaskan, tidak terlibat dalam manajemen internal PT Divine Gold Jewelry. Dia juga memastikan tak mengelola dana, melakukan transaksi, melakukan proses penjualan, hingga mengambil keputusan operasional perusahaan.
“Semua itu, di luar lingkup pekerjaan dan tanggung jawab saya sebagai brand ambassador. Saya juga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur bagaimana perusahaan menjalankan usahanya atau bagaimana proses transaksi antara perusahaan dan pelanggan,” imbuhnya.
Ketiga, Jennifer Coppen memastikan tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk yang dibukukan perusahaan. “Sehingga penting untuk bisa membedakan antara peran brand ambassador dalam melakukan promosi dan perusahaan yang mengelola usaha.”
Keempat, kontrak Jennifer yang seharusnya bergulir hingga 2027 ternyata sudah berakhir sejak 19 Juni 2026. Hal itu karena Jennifer mendapat keluhan dari sejumlah pelanggan terkait pelayanan dan pemenuhan pesanan.
“Kondisi tersebut membuat saya khawatir atas keberlangsungan kerja sama. Atas pertimbangan itu, saya memutuskan untuk mengakhiri kerja sama sebagai brand ambassador meski kontrak masih berlangsung,” tuturnya.
Kelima, istri pesepak bola Justin Hubner itu meminta publik untuk melihat kasus tersebut secara proporsional dan tidak menyamakan keterlibatan kegiatan promosi dengan pengelolaan usaha brand terkait.
“Saya tidak ingin mendahului proses hukum, menilai pihak manapun, atau menyimpulkan sesuatu yang belum diputus pihak berwenang. Jadi saya serahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Dalam lanjutan keterangannya, Jennifer Coppen memastikan akan bersikap kooperatif jika pihak kepolisian meminta klarifikasi darinya. Dia juga meminta warganet untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak berspekulasi atas permasalahan tersebut.
Kasus dugaan investasi bodong PT Divine Gold Jewelry bermula dari laporan korban ke Bareskrim Mabes Polri, pada 9 Oktober 2026. Dia mengklaim, kehilangan Rp1 miliar imbas penipuan berkedok pre-order (PO) emas dan perak di perusahaan tersebut.
“Awalnya memang sudah takut sih karena sistemnya PO. Artinya, ada uang tapi belum ada barang kan. Jadi saya cuma beli sedikit dulu. Setelah menunggu 1 bulan, barang akhirnya saya terima dan langsung tes keaslian ke toko emas dan perak. Ternyata asli. Makanya saya berani beli lagi,” tuturnya.
Kepercayaan Bernard kepada PT Divine Gold Jewelry meningkat karena perusahaan itu kemudian membuka gerai fisik di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Namun masalah mulai muncul saat pengiriman barang kerap molor dengan dalih operasional libur Lebaran.
Puncaknya pada Juli hingga Agustus, manajemen perusahaan logam mulia itu menggelar promo diskon besar-besaran yang membuat Bernard dan korban lainnya memesan emas dan perak dalam jumlah fantastis.
“Diskonnya fantastis banget, sampai satu kali lipat lebih. Yang sudah terealisasi dan saya terima itu untuk perak sekitar 6 kilogram. Namun total nominal yang belum terealisasi saya hitung sekitar Rp1 miliar,” keluhnya.*
(SIS)