JAKARTA - Aktris Rebecca Klopper mengaku ikhlas saat tahu pelaku penyebaran video syur miliknya hanya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai, vonis itu merupakan putusan terbaik yang diambil hakim untuk kasusnya.
“Saya meyakini, hukuman 3 tahun penjara itu adalah hasil terbaik yang bisa diambil hakim. Sudah diusahakan,” ujarnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 7 Oktober 2026.
Walaupun sudah berada di tahap menerima keadaan dengan lapang dada, namun Rebecca Klopper tak memungkiri kejadian tersebut masih meninggalkan trauma mendalam baginya. “Tapi bagaimanapun show must go on kan. Dijalani saja,” tuturnya.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Rebecca Klopper mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada 7 Oktober 2026. Tujuannya, untuk berkonsultasi dan mengklarifikasi kasus penyebaran video syur tersebut.
Sandy Arifin, kuasa hukum mantan kekasih Fadly Faisal itu mengapresiasi pihak kepolisian yang mengusut tuntas laporan Rebecca hingga akhirnya pelaku mendekam di balik jeruji besi. Mereka juga melakukan konsultasi hukum mengingat sang aktris kembali aktif di dunia hiburan.
“Karena job Rebecca alhamdullilah mulai banyak lagi, jadi kami perlu melakukan langkah-langkah preventif. Makanya kami berkonsultasi terkait UU ITE,” tutur Sandy menambahkan.
Rebecca Klopper pun berharap, bisa memperbaiki kehidupannya dan menjadi lebih kuat berkat kasus tersebut. “Manusia kan hanya bisa berencana ya. Semoga, permasalahan ini bisa bikin aku jadi orang lebih baik ke depannya,” katanya.