JAKARTA - ANW dan DYP, korban kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan penganiayaan yang melibatkan Betrand Peto dan Beby Hatami, menyerahkan deretan nama ke pihak penyidik Polda Metro Jaya, pada 2 Oktober 2026.
Nama-nama tersebut merupakan rekomendasi dari tim kuasa hukum korban untuk pihak kepolisian agar dimintai keterangan terkait apa yang sebenarnya terjadi di tempat kejadian perkara (TKP), pada 12 September silam.
“Agar nama-nama yang kami rekomendasikan kepada penyidik ini bisa segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait peristiwa di private room tersebut,” ujar Tua Ambarita, kuasa hukum ANW dan DYP kepada awak media.
Sayang, sang kuasa hukum masih merahasiakan identitas nama-nama yang direkomendasikan untuk diperiksa tersebut. Harapannya, proses penyelidikan bisa berjalan tanpa tekanan maupun intervensi pihak luar.
Saddan Sitorus, tim kuasa hukum ANW dan DP lainnya, juga meminta orang-orang yang mereka rekomendasikan untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut mau buka suara dan memberikan pernyataan yang sejujur-jujurnya.
“Kalau kita melihat kembali peristiwa tersebut, kami bisa bilang, sebenarnya banyak mata yang menyaksikan. Namun pertanyaan saya, kenapa mereka semua bungkam?” kata Saddan.
Saddan Sitorus juga meminta, orang-orang yang mengetahui dan melihat sendiri kejadian tersebut memberikan keterangan detail kepada penyidik. “Ini adalah masalah kemanusiaan. Kalau memang benar sebuah peristiwa terjadi, sampaikan!”
Meski meminta saksi untuk menyampaikan fakta sebenarnya, namun pengacara berdarah Batak tersebut mengaku, keterangan yang mereka berikan nantinya tetap harus melalui proses hukum dan diuji oleh penyidik.*
(SIS)