"Kalau di khususnya itu di atas 10 tahun. Jadi dipastikan ketika inisialnya naik di penyidikan, bahwa secara otomatis saudara yang terlapor, inisial B, itu dipastikan dimasukkan dulu di rutan ya, ditahan sementara selama 20 hari sampai menunggu proses persidangan," jelas Febri.
Febri berharap, langkah hukum ini bisa memberi efek jera sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang lagi.
"Ini kami lakukan agar ini yang terakhir. Eksploitasi anak ini yang terakhir sehingga permasalahan ini ke depannya tidak terjadi lagi," pungkas Febri.
(kha)