Buntut Konten Promosi Vape Bareng Anak, Bigmo Terancam 10 Tahun Penjara dan Pasal Berlapis

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2026 18:02 WIB
Bigmo
Share :

Tak hanya itu, Abilio menyebutkan pasal kesehatan dan kejahatan siber turut disertakan dalam berkas laporan.

"Dan/atau Pasal 429 jo Pasal 149 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP," sambungnya.

Sementara itu, praktisi hukum Febri Kurniawan menegaskan bahwa ancaman pidana terhadap pasal-pasal tersebut cukup berat, yakni melampaui 10 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya