Tak hanya itu, Abilio menyebutkan pasal kesehatan dan kejahatan siber turut disertakan dalam berkas laporan.
"Dan/atau Pasal 429 jo Pasal 149 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP," sambungnya.
Sementara itu, praktisi hukum Febri Kurniawan menegaskan bahwa ancaman pidana terhadap pasal-pasal tersebut cukup berat, yakni melampaui 10 tahun penjara.