JAKARTA - Perseteruan terkait hak asuh anak antara mantan pasangan Sarwendah dan Ruben Onsu, memasuki babak baru. Sarwendah secara resmi telah membuat pengaduan terhadap Ruben Onsu ke Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak terkait persoalan pengasuhan anak-anak mereka.
Kabar pengaduan tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Sarwendah sejak pekan lalu dan langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur perlindungan anak yang berlaku.
"Kami perlu sampaikan secara terbuka, Komnas Perlindungan Anak minggu lalu menerima pengaduan dari Ibu S (Sarwendah), ya. Pengaduan tersebut telah kami terima dan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur, termasuk penanganan awal terhadap kedua anaknya," ujar Agustinus Sirait dalam konferensi pers di kantornya kawasan Jakarta Timur, Selasa (30/9/2026).
Agustinus menegaskan bahwa seluruh informasi mendalam mengenai kondisi anak-anak bersifat rahasia dan tidak akan dipublikasikan ke ruang publik demi kebaikan psikis mereka. Ia pun menekankan bahwa pihaknya tidak akan berpihak kepada salah satu orang tua.
"Komnas Perlindungan Anak tidak pernah berpihak kepada ayah atau ibunya. Kami berpihak kepada anaknya. Maka, begitu kemarin laporan masuk kepada kita, kita langsung besoknya melakukan penanganan awal terhadap kedua anaknya," tegas Agustinus.
Terkait laporan dari Sarwendah tersebut, Agustinus menyebutkan bahwa hingga kini Ruben Onsu belum melakukan komunikasi maupun pengaduan balik.
Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak membuka peluang Ruben untuk memberikan klarifikasi sebelum lembaga merilis rekomendasi resmi.
"Dalam konferensi pers ini kami juga ingin mengundang Bapak RO untuk kami dengar keterangannya, dengan kesungguhan yang sama sebagaimana kami telah mendengar dari Ibu S. Sebelum lembaga kami menyampaikan rekomendasi apa pun, pintu Komnas Perlindungan Anak terbuka secara lebar," tuturnya.
Menanggapi berbagai kekhawatiran yang diajukan Sarwendah—termasuk kabar permintaan tes kesehatan maupun pendampingan konselor sebelum anak bertemu sang ayah—Agustinus menilai hal itu wajar terjadi di tengah sengketa yang berlarut-larut.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar persoalan tersebut diselesaikan di ranah pengadilan, bukan menjadi polemik terbuka di media sosial.
"Kalau melihat ini sudah berbulan-bulan terjadi kasus ini, kemudian sudah lama mungkin tidak bertemu, nanti kita lakukan kajian. Kalau nanti kita lihat memang arahnya ke situ, ya perlu kita rekomendasi untuk ketemu konselor dulu, kalau di bahasa kita disebutnya reintegrasi, jika memang itu diperlukan," jelas Agustinus.
Agustinus lalu mengimbau kedua pihak untuk saling menahan diri dari saling melempar pernyataan atau unggahan yang melibatkan anak-anak di media sosial.
Ia juga meminta seluruh awak media untuk menghentikan eksploitasi sengketa keluarga ini agar tidak menimbulkan trauma masa depan bagi buah hati mereka.
(kha)