Alami Trauma Berat usai Kena Doxing, Korban Dugaan TPKS Betrand Peto Berhenti Bekerja

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 28 September 2026 21:01 WIB
Kuasa Hukum ANW
Share :

JAKARTA - Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menjerat Betrand Peto, berinisial ANW, tengah mengalami guncangan psikologis hingga terpaksa memutuskan berhenti dari pekerjaannya. Langkah ini diambil usai dirinya menjadi sasaran serangan siber dan doxing di media sosial.

Kuasa hukum ANW, Eddy Sianipar, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini tidak dapat beraktivitas normal seperti biasa karena tekanan mental yang bertubi-tubi sejak kasus ini bergulir ke publik.

"Kalau untuk korban yang korban TPKS (ANW), memang untuk sekarang ini sudah berhenti dulu bekerja. Berhenti bekerja karena banyaknya serangan dan juga doxing yang diterima, makanya dia berhenti dulu sementara dari pekerjaannya," ujar Eddy Sianipar di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Senin (28/9/2026).

Kondisi tersebut dipertegas oleh kuasa hukum lainnya, Thulus Pardosi. Ia menceritakan rasa pilu yang dialami ANW yang kini bahkan takut berada di tempat keramaian hingga memutus interaksi sosial sehari-hari.

"Dia bergaul aja enggak lagi setelah kejadian ini. Jadi boro-boro mikirin circle, beneran. Kita ketemu aja kadang di tempat ramai dia tuh khawatir. Untuk dia menjalani aktivitas sehari-harinya aja sekarang enggak nyaman," kata Thulus.

Thulus menyayangkan adanya fenomena penghakiman sepihak dari publik yang justru memojokkan kliennya. Menurutnya, korban saat ini memikul beban penderitaan ganda.

"Klien kami harus menderita dua kali. Pertama dia menderita sebagai korban, yang kedua dia menderita karena keterangannya tidak dipercaya, bahkan dia disalahkan atas peristiwa yang tidak pernah dia kehendaki," tuturnya.

Ia menegaskan, keputusan ANW menyudahi pekerjaannya merupakan inisiatif pribadi demi memulihkan kesehatan mental, bukan karena pemecatan dari pihak perusahaan.

"Bukan diberhentikan ya, dia memilih untuk berhenti bekerja karena dia tidak mau ini berdampak kepada tempat kerjanya atau berdampak kepada aktivitasnya sehari-hari. Jadi dia sekarang fokus pada pemulihan kondisi psikologisnya," tambah Thulus.

Kini, tim kuasa hukum tengah menunggu keputusan internal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait rencana teknis mekanisme pendampingan medis serta psikologis bagi korban perantau tersebut.
 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya