Menurut Julius, putusan MA ini mempertegas posisi Reza Gladys sebagai korban dari serangkaian tindak pidana yang dilakukan Nikita Mirzani, bukan pelaku pelanggaran izin produk sebagaimana yang dituduhkan sang aktris.
"Ini membuktikan klien kami, Reza Gladys, adalah sebagai korban terhadap perbuatan terpidana Nikita Mirzani," kata Julius.
Atas putusan tersebut, pihak Reza Gladys memberikan apresiasi kepada pihak berwajib yang telah mengadili perkara ini dari tingkat pertama hingga PK.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim dan khususnya kepada jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras menegakkan hukum, mengembalikan hak-hak korban sebagaimana peraturan perundang-undangan," tandasnya.
(kha)