JAKARTA - Penolakan Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani oleh Mahkamah Agung (MA) membawa kelegaan bagi dokter kecantikan Reza Gladys selaku pihak pelapor. Putusan ini dinilai bisa membersihkan nama baik kliniknya dari tudingan miring.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring, menegaskan bahwa putusan ini mematahkan narasi terpidana yang selama ini menuduh kliennya menjual produk perawatan kulit (skincare) berbahaya.
"Kami perlu sampaikan bahwa apa yang selama ini beredar di masyarakat tentang adanya perbuatan klien kami yang katanya mendistribusikan produk-produk skincare berbahaya, ternyata telah dipatahkan oleh majelis hakim," tutur Julius Sembiring dalam sebuah video yang diterima awak media belum lama ini.
Julius menekankan, seluruh tuduhan yang sempat dilontarkan kubu Nikita Mirzani selama persidangan tingkat pertama terbukti tidak berdasar di mata hukum.
"Majelis hakim menyimpulkan bahwa klien kami memang tidak pernah melakukan pendistribusian atau pengedaran produk-produk berbahaya sebagaimana yang dituduhkan dalam pembelaan terpidana," lanjutnya.