Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 24 September 2026 09:57 WIB
Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)
Share :

Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis: Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Mahkamah Agung Resmi Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)

Julius Sembiring menegaskan, seluruh proses hukum telah membuktikan Nikita Mirzani bersalah secara sah dan meyakinkan di setiap tingkatan peradilan. “Terpidana telah menggunakan haknya dari tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK. Hasilnya, terpidana terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa.”*
 

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya