Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis: Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Julius Sembiring menegaskan, seluruh proses hukum telah membuktikan Nikita Mirzani bersalah secara sah dan meyakinkan di setiap tingkatan peradilan. “Terpidana telah menggunakan haknya dari tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK. Hasilnya, terpidana terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa.”*
(SIS)