JAKARTA - Polisi tidak menetapkan Julia Prastini alias Jule sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan II. Jule diketahui mengonsumsi vape dengan kandungan zat etomidate selama 3 minggu terakhir.
AKP Michael Kharisma Tandayu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan, status Jule ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena barang bukti yang ditemukan dan hasil pemeriksaan menunjukkan Jule sebagai pemakai.
“Pertama, dari barang bukti cuma satu yang masih ada isinya. Tiga lainnya habis pakai. Kedua, berdasarkan hasil interogasi si JP ini hanya sebagai pemakai,” kata Michael kepada awak media, pada 19 September 2026.
Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan proses permohonan asesmen dan rehabilitasi untuk Jule kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Selebgram 26 tahun ini ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 14 September 2026. Dari penangkapan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa empat buah cartridge etomidate.
“Kami menemukan empat cartridge, di mana tiganya kosong dan sisa pakai, sementara sisanya masih full terisi zat etomidate,” imbuh Michael.
Saat diamankan di apartemennya, Jule sedang bersama dua temannya yang tidak mengetahui kalau sang selebgram menggunakan etomidate. Dari hasil pemeriksaan dan tes urine kedua teman Jule itu dinyatakan negatif narkoba.
Di lain pihak, hasil tes urine Jule menunjukkan positif mengonsumsi etomidate. Dari hasil pemeriksaan, Jule juga mengaku, baru mengonsumsi zat tersebut sekitar 3 minggu terakhir dengan alasan sedang stres karena masalah pribadi.
Penangkapan Jule merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di mana polisi lebih dahulu mengamankan dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat. Dari TKP, petugas menyita 27 cartridge vape berisi etomidate.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap RR dan RN, penyidik menemukan jejak transaksi serta bukti pengiriman barang kepada Jule. Dari temuan tersebut, tim Satnarkoba bergerak cepat melacak keberadaan sang selebgram.
Michael Tandayu menambahkan, “Jadi si JP ini melakukan pembelian vape etomidate hanya ke RR dan RN. Dari penelusuran kami dan hasil interogasi, semua match. Dia tidak pernah membeli vape etomidate ke lainnya.”
Dari informasi yang diberikan RR dan RN, polisi kemudian menangkap XC, warga negara asing asal China yang berperan sebagai pemasok utama alias bandar jaringan tersebut. Dari tangan XC, petugas menyita barang bukti tambahan berupa 71 cartridge etomidate.
Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi kemudian menetapkan XC, RR, dan RN sebagai tersangka.*
(SIS)