Kronologi Penangkapan Jule, Libatkan Bandar Narkoba Asal China

Niko Prayoga , Jurnalis
Minggu 20 September 2026 08:30 WIB
Kronologi Penangkapan Jule, Libatkan Bandar Narkoba Asal China. (Foto: Instagram|@juliaprt7)
Share :

JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan kronologi penangkapan selebgram Julia Prastini alias Jule terkait kasus penyalahgunaan zat etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

AKP Michael Kharisma Tandayu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan, Jule diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (14/9/2026) sore.

Kronologi Penangkapan Jule, Libatkan Bandar Narkoba Asal China. (Foto: Instagram|@juliaprt7)

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa empat buah cartridge etomidate. Tiga diantara cartridge tersebut sudah kosong atau habis pakai, sementara sisanya masih terisi penuh.

Michael menjelaskan, penangkapan Jule merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di mana polisi lebih dahulu mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN beserta 27 cartridge vape berisi etomidate di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat. 

Saat memeriksa RR dan RN, penyidik menemukan jejak transaksi serta bukti pengiriman barang yang mengarah kepada Jule. Dari temuan tersebut, tim Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melacak keberadaan sang selebgram.

AKP Michael Kharisma Tandayu mengungkapkan kronologi penangkapan Jule atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. (Foto: Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta)

“Ketika diamankan, JP (Jule) berada di apartemen bersama dua temannya. Namun dua temannya itu tidak tahu kalau JP mengonsumsi vape narkoba. Saat dites urine pun hasilnya negatif,” ungkapnya. 

Sementara hasil tes urine Jule dinyatakan positif etomidate di mana dia mengonsumsi zat tersebut selama 3 minggu terakhir. Kepada polisi, ibu tiga anak tersebut mengaku, mengonsumsi vape narkoba karena sedang stres akibat masalah pribadi. 

 

Jule Berstatus Korban

Julia Prastini mengaku membeli cartridge etomidate dari jaringan berinisial RR dan RN. Jaringan ini beroperasi sejak Juli 2026 dengan modus pemasaran antarteman. Dari RR dan RN, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap XC, sang pemasok utama atau bandar yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China. Dari tangan XC, petugas menyita barang bukti tambahan berupa 71 cartridge etomidate. 

AKP Michael Kharisma Tandayu mengungkapkan kronologi penangkapan Jule atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. (Foto: Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta)

Michael Kharisma Tandayu mengungkapkan, XC meraup keuntungan sekitar Rp700.000 dari tiap cartridge yang berhasil dijualnya. Atas pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka: XC, RR, dan RN.

Sementara itu, status hukum Jule diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena kedudukannya sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Keputusan itu, menurut Michael, diambil karena Jule mengonsumsi sendiri tiga dari empat vape yang dimilikinya.

Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan proses permohonan asesmen dan rehabilitasi bagi Jule kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). “Terkait proses rehabilitasi JP, kami serahkan sepenuhnya kepada BNNP,” tutupnya.*
 

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya