"Dan tadi klien kami menyampaikan ke kami, dia sedikit plong setelah diperiksa, walaupun kekhawatiran akan keselamatannya, kekhawatiran akan bagaimana dia di tempat tinggalnya masih ada," kata Thulus.
Terkait kelanjutan laporan utama di Polda Metro Jaya, pihak kuasa hukum menegaskan masih menunggu langkah lanjutan dari penyidik, termasuk pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keluarnya hasil visum resmi.
Thulus pun meminta publik untuk berhenti melakukan penghakiman sepihak terhadap korban. Jangan biarkan ada korban, perempuan dalam hal ini kelompok rentan, menjadi korban dua kali.
"Dia telah menjadi korban atas peristiwa yang tidak dia inginkan, kemudian dia di-blaming lagi atas apa yang masyarakat tidak terima. Kami tidak berharap proses penegakan hukum berdasarkan pada like or dislike, tapi biarkanlah proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang terungkap," pungkasnya.
(ant)