JAKARTA - Tim kuasa hukum pelapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum baru.
Opsi pelaporan tersebut mencuat setelah korban berinisial ANW (26) diduga mengalami serangkaian aksi teror, perundungan, hingga doxing (penyebaran data pribadi) di media sosial.
Pengacara ANW, Thulus Pardosi, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami dan mengkaji bukti-bukti teror digital yang diarahkan kepada kliennya untuk menentukan celah pidana yang terpenuhi.
"Tentu tim kami secara paralel sedang mengkaji dan melihat apakah telah memenuhi unsur, apakah diperlukan langkah hukum," ujar Thulus usai mendampingi korban di kantor LPSK, Jakarta Timur belum lama ini.
"Tapi fokus utama kami hari ini adalah melindungi hak-hak korban, kemudian proses hukum harus terus berjalan sehingga klien kami dapat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," imbuhnya.