JAKARTA - Korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret Betrand Peto (BP), ANW (26), baru saja menjalani pemeriksaan asesmen psikologis intensif di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta Timur, pada Kamis (17/9/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut dilakukan guna mengukur kondisi mental dan tingkat trauma yang diderita korban.
Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, menyampaikan bahwa kliennya merasakan sedikit kelegaan usai menjalani sesi bersama psikolog.
Kendati demikian, rasa waswas terhadap ancaman keselamatan fisik pun masih sangat tinggi.
"Tadi kurang lebih klien kami diperiksa 4 jam oleh psikolog untuk melihat bagaimana kondisi psikologi dan mentalnya. Klien kami menyampaikan sedikit plong setelah diperiksa, walaupun kekhawatiran akan keselamatannya dan tempat tinggalnya masih ada," kata Thulus.
Terkait substansi asesmen, Thulus menuturkan bahwa tim advokasi tidak mendampingi secara langsung ke dalam ruangan demi independensi pemeriksaan.
Namun, dari penuturan korban, psikolog banyak menggali aspek hubungan kekeluargaan.