Oleh karena itu, Ruben meminta Sarwendah untuk gantian membayar cicilan rumah tersebut. “Sehingga, kalau S mensomasi karena Ruben tidak melaksanakan pembayaran secara teknis, klien saya juga bisa minta untuk gantian bayar,” katanya.
Minola Sebayang menambahkan, “Membayar cicilan rumah ini kan tanggung jawab bersama antara Ruben dan S. Jadi, Ruben juga bisa bilang ke S, ‘Mana tanggung jawabmu? Boleh dong gantian bayar. Apakah itu termasuk wanprestasi juga?”
Pengacara berdarah Batak itu mengaku, merasa janggal dengan tuduhan Sarwendah. Pasalnya, jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, pihak yang semestinya melayangkan somasi adalah pihak bank, bukan Sarwendah.*
(SIS)