Usai persidangan, tim penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menuding barang bukti yang diajukan ke hadapan saksi ahli BPOM terindikasi palsu dan cacat formil.
Faizal menuturkan, barang bukti yang ditunjukkan penyidik ke saksi ahli tampak utuh dan belum tersentuh, padahal produk yang dilaporkan sejatinya telah dibongkar dalam podcast YouTube.
“Bukti yang diperlihatkan kepada ahli adalah palsu. Karena bukti yang dimiliki saudari Samira (Doktif) sudah dibuka saat podcast dengan Bang Densu. Harusnya sudah berkurang dua. Yang diperlihatkan kepada ahli dari BPOM oleh penyidik adalah yang masih lengkap,” ungkap Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.
Atas temuan tersebut, Faizal optimistis tidak ada konstruksi pidana yang bisa menjerat kliennya. Apalagi pelanggaran izin edar sejatinya hanya bersifat administratif.
"Kalau buktinya adalah palsu, maka no case untuk White Tomato ini. Jadi tidak ada kasus hukum sekali, tidak ada dakwaan 435 dan lain-lain karena buktinya palsu. Sehingga dengan kepalsuan itu, seluruh keterangannya tidak akan diterima,” tutur Faizal tegas.*
(SIS)