JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan atas laporan Dokter Detektif (Doktif), Dokter Richard Lee (DRL), merasa dirugikan oleh keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pekan lalu.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa kliennya resmi menandatangani surat kuasa untuk mempolisikan salah satu saksi bernama William Anujaya ke Polda Metro Jaya.
Rencana laporan tersebut akan menyasar dugaan tindak pidana keterangan dan sumpah palsu sesuai aturan KUHP terbaru.
Langkah hukum ini diambil lantaran saksi dinilai telah melakukan serangkaian kebohongan berlapis, baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian maupun saat memberikan keterangan di bawah sumpah di ruang sidang.
"Hari ini sudah ditandatangani satu surat kuasa untuk melaporkan salah satu saksi yang hadir kemarin. Beliau dilaporkan karena melakukan banyak sekali kebohongan di BAP dan persidangan. Nanti kami jerat dengan KUHP Pasal 291 dan juga Pasal 373 terkait proses peradilan dan sumpah palsu," ujar Faizal Hafied dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi Rabu (9/9/2026).