Lebih lanjut, Dude mengungkapkan bahwa poin-poin keterangan yang diketahuinya seputar permasalahan tersebut pada dasarnya sudah pernah ia sampaikan secara terbuka di berbagai kesempatan, termasuk saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, hingga kepada awak media.
"Apa yang saya sampaikan sebenarnya sudah cukup. Kan yang di podcast-podcast yang saya sampaikan ya itu aja, yang sebenarnya sudah cukup di situ," tutur Dude.
Kendati demikian, Dude memahami bahwa pihak pengadilan dan majelis hakim tetap memerlukan kesaksian langsung darinya di hadapan persidangan untuk melengkapi berkas perkara.
"Tapi kadang-kadang butuh kehadiran, ya sudah kita hadir. Jadi tinggal menghadiri saja. Iya betul, insya Allah," pungkasnya.
(kha)