Ia menyebut Ruben bukan menyetop nafkah, melainkan sedang menunggu rincian biaya riil (real cost) yang hingga saat ini tidak pernah diberikan oleh pihak Sarwendah. Ruben bahkan sempat mencoba membayar langsung ke sekolah, namun aksesnya ditutup.
"Ruben ingin yang membayarkan (ke sekolah) karena dia yang bertanggung jawab. Tapi pihak sekolah bilang, S (Sarwendah) bersurat tidak bersedia kalau akunbemail di sekolah diganti ke akun Ruben untuk informasi biaya. Jadi semuanya retorika. Jangan pakai kata-kata menyetop, tapi Ruben sedang menunggu berapa biaya sesungguhnya agar bisa dibayarkan," tambah Minola.
Di sisi lain, pihak Sarwendah melalui kuasa hukum barunya, Jaenudin, menilai Ruben telah lalai dalam menjalankan kewajiban yang tertera di Akta 39.
Menurut Jaenudin, rumah di BSD dan Rempoa sudah mutlak menjadi hak Sarwendah dan cicilannya wajib diselesaikan oleh Ruben Onsu sebagai pihak pertama.
"Harusnya RO (Ruben Onsu) menyelesaikan terkait cicilan tersebut. Secara sah dan mutlak masing-masing pihak memiliki hak atas bagiannya. Sarwendah bisa melakukan gugatan wanprestasi terkait kewajibannya terhadap Bank BCA karena sudah diatur secara tegas bahwa pembayaran itu dilakukan pihak pertama," pungkas Jaenudin dalam wawancara berbeda.
(kha)