JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani berhasil memenangkan gugatan banding terkait perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Nomor 1.000 di Pengadilan Tinggi Jakarta melawan Reza Gladys.
Kemenangan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Ia menyebutkan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita.
“Informasi itu benar. Perkara PMH dengan nomor perkara 1.000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” ujar Usman saat ditemui awak media baru-baru ini.
Usman menjelaskan, dengan adanya putusan ini maka hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dianggap gugur. Sebelumnya, Nikita sempat dihukum untuk membayar sejumlah kerugian kepada Reza Gladys.
“Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Usman menekankan bahwa klaim kerugian miliaran rupiah yang diajukan oleh pihak Reza Gladys dan suaminya terbukti tidak memiliki dasar yang kuat di mata majelis hakim tingkat banding. Hakim menilai kerugian tersebut tidak pernah terjadi.