Saat ditangkap, kondisi Revaldo disebut masih di bawah pengaruh narkoba sehingga sering melamun.
"Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya. Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Revaldo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait kepemilikanbobat psikotropika tanpa izin.
(ant)