Pada sidang pekan lalu, Doktif sendiri telah mencabut salah satu poin BAP di hadapan majelis hakim tepatnya pada Kamis, 13 Agustus lalu.
Kala itu, ia mengakui adanya kekeliruan pemahaman saat proses penyidikan berlangsung terkait objek yang ditanyakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Oh iya, memang di situ Doktif menyampaikan memang pada saat itu mungkin di pikirannya Doktif, pertanyaan itu adalah produk WT (White Tomato), bukan akun. Di situ ada miss ya, miss," ujar Doktif beberapa waktu lalu.
Doktif menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal pemilik akun toko daring yang disebutkan dalam poin nomor 19 tersebut.
Demi menjaga kebenaran informasi di dalam persidangan, ia memilih untuk mengoreksi keterangannya secara langsung di depan hakim.
"Tapi yang jelas ya Doktif tidak mengenal akun GerabahShop, akun Raychelles Shop, tidak pernah mengenal. Dan jika memang harus diperbaiki, ya Doktif katakan memang Doktif mencabut yang lama, Doktif katakan yang terbaru, yaitu di persidangan tadi," tegasnya.
(kha)