Selain saksi fakta, tim kuasa hukum Richard Lee juga menantikan kehadiran para ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keterangan ahli dianggap penting untuk memperjelas aturan administratif yang berlaku.
“Dari pihak BPOM nanti akan dikulik lebih lanjut terkait masalah penandaan dan promosi, yang sebenarnya semua masalah administratif. Jadi bukan kata saya, tapi kata peraturan BPOM,” ungkap Faizal Hafied lebih lanjut.
Kuasa hukum Richard Lee itu kemudian menambahkan, berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPOU), Suyanto selaku pemilik Raychelles Shop telah meninggal dunia. Namun, hingga kini belum ada bukti autentik yang menguatkan informasi tersebut.
“Belum ada bukti surat kematiannya. Jika memang benar, kami turut berduka cita. Tapi kalau tidak, ya kami harap yang bersangkutan bisa menghargai panggilan pengadilan,” imbuh Faizal menutup keterangannya.*
(SIS)