TANGERANG - Richard Lee akan kembali menjalai sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (20/8/2026).
Terkait sidang tersebut, Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard berharap, para saksi kunci bisa hadir memberikan keterangan mereka di hadapan majelis hakim. Dua saksi kunci itu adalah pemilik toko daring (online shop), GerabahShop dan Raychelles Shop.
“Hari ini, akan ada sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari dua online shop. Kami berharap, Mar Arman dari GerabahShop datang ya. Kalau pemilik Raychelles masih dalam konfirmasi,” ujar Faizal.
Dia mengatakan, kesaksian dua pemilik toko daring tersebut sangat krusial mengingat tiga produk yang dipermasalahkan Dokter Detektif (Doktif) dalam laporannya, hanya ada dua yang masuk dalam berkas dakwaan.
Faizal pun mengingatkan pemilik kedua online shop tersebut agar tidak memberikan keterangan palsu di persidangan karena akan ada konsekuensi hukum berat bagi saksi yang berbohong di bawah sumpah.
“Kalau bisa hadir, tolong menyampaikan kebenaran dan kejujuran sehingga bisa membantu kasus ini dengan baik. Tapi kalau hadir menyampaikan rekayasa dan kebohongan, ancaman hukumannya bisa 7-9 tahun penjara,” tuturnya.