"Sepanjang belum ada perubahan ya yang disepakati oleh kedua belah pihak maka betullah Bang Minola misalnya kayak begitu ya dengan Ruben ketika dia mengacu kepada Akta 39 ini," ujarnya.
Minola menyebut pihak Ruben sebenarnya terbuka apabila ada kesepakatan baru mengenai aturan pertemuan dengan anak. Namun, perubahan tersebut tidak bisa dilakukan sepihak.
"Kalau memang mau dirubah, disepakati bersama kita rubah. Persoalannya kan Ruben tidak mau berubah," tuturnya.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Sarwendah Chris Sam Siwu, menyayangkan gagalnya mediasi tersebut.
Dia bahkan membantah pihaknya menentukan syarat sepihak kepada Ruben Onsu untuk menemui anak kandungnya sendiri.