JAKARTA - Mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi dinyatakan gagal pada Rabu (19/8/2026). Oleh karena itu, sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap salah satu akar masalah yang membuat mediasi kedua pihak gagal.
Menurut Minola, pihak Ruben tetap berpegang pada Akta 39 yang mengatur hak kliennya untuk berkumpul bersama anak-anaknya selama 2 sampai 3 hari setiap minggu.
Dalam akta tersebut, kata Minola, tidak tercantum adanya syarat yang harus dipenuhi Ruben untuk bertemu sang buah hati.
"Dinyatakan bahwa mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal," kata Minola Sebayang usai menjalani mediasi di PN Jakarta Selatan.