Melihat kondisi yang semakin keruh, pihak Vicky Prasetyo menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur restorative justice atau kekeluargaan. Mereka ingin drama di media sosial segera diakhiri.
"Vicky sih arahnya, saya sarankan juga sebagai Dewan Istri Perlindungan Perempuan Anak, saya bilang lebih arahnya kepada restorative justice. Selesaikan secara kekeluargaan dan juga udah di media sosial tidak usah gembor-gembor," tuturnya.
Agustinus menambahkan bahwa laporan yang diajukan Fangfang di Mabes Polri kemungkinan akan dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah sesuai dengan lokasi kejadian (locus delicti). Pihaknya pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian.
(kha)