Heni Sagara Ikhlas Terdakwa Kasus Buzzer Divonis 2 Tahun Penjara, Desak Polisi Usut Tuntas Dalangnya

Ravie Wardani, Jurnalis
Minggu 16 Agustus 2026 17:01 WIB
Heni Sagara
Share :

BANDUNG - Kasus pencemaran nama baik dan kampanye hitam alias black campaign yang menyerang pengusaha Heni Sagara akhirnya memasuki babak akhir di persidangan. Dua terdakwa, Fery dan Restu, resmi dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Heni Sagara mengaku ikhlas. Ia justru menyambut baik langkah hukum majelis hakim yang memerintahkan pengembangan kasus untuk memburu aktor intelektual atau dalang di balik aksi serangan digital tersebut.

Heni mengungkapkan rasa leganya karena proses hukum tidak hanya berhenti pada eksekutor di lapangan. Ia menilai Fery dan Restu hanyalah anak muda yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Kalau saya untuk Fery dan Restu, dari lubuk hati yang paling dalam, mereka itu anak yang baik ya. Sebenarnya yang jahat itu yang menyuruh dan me-brainwash mereka. Intinya, saya ikhlas ancaman hukuman 2 tahun itu, saya ikhlas sekali," ujar Heni Sagara saat ditemui di PN Bandung, Kamis (13/8/2026).

Kebahagiaan Heni semakin bertambah lantaran fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana mencurigakan kepada para terdakwa. Hal ini menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum untuk mengincar penyandang dana di balik kampanye hitam tersebut.

"Saya bahagia karena kasus ini dikembangkan dan ditindaklanjuti. Sekarang semuanya tertuju pada dalangnya, siapa yang memerintah dan siapa yang membayarnya," tegasnya.

Dalam persidangan, muncul istilah ‘Jumat Berkah’ terkait aliran dana sebesar Rp20 juta yang diterima para terdakwa. Menanggapi hal itu, Heni Sagara memberikan komentar pedas.

Menurutnya, bantuan sosial seharusnya disalurkan ke tempat yang tepat, bukan untuk mendanai aksi kriminal.

"Kalau mau kasih Jumat Berkah itu ke panti asuhan, panti jompo, atau masjid. Itu baru masuk akal. Bukan dikasih ke orang yang membuat postingan negatif atau black campaign. Nggak nyambung! Kecuali kalau istilah itu memang biasa dia gunakan untuk hal lain," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Heni Sagara, Yunus, menjelaskan bahwa hakim melihat adanya transfer dana yang tidak logis.

Pengembangan perkara ini dinilai sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah tindak pidana ITE di masa depan.

Senada dengan sang istri, Iwa Wahyudin selaku suami Heni Sagara berharap vonis ini menjadi pelajaran berharga bagi para pegiat media sosial.

Ia mengimbau agar netizen tidak mudah disetir atau dimanfaatkan untuk menjatuhkan pihak lain demi uang.
 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya