JAKARTA - Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Doktif bersitegang di ruang sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 13 Agustus 2026.
Sebagai pelapor, Doktif secara tegas membantah tudingan Richard yang menyebut motif ulasannya didasari persaingan bisnis. Dia blakblakan mengaku bingung dengan tuduhan tersebut.
Doktif mengungkapkan, parameter persaingan bisnis tidak terpenuhi lantaran dirinya tidak pernah menjual produk yang sama dengan Richard. “Saya tidak pernah menjual white tomato, glubio, dan red skin,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, posisinya dalam perkara ini sebagai konsumen yang dilindungi oleh undang-undang. Ia meminta tim kuasa hukum Richard Lee untuk memahami hak-hak konsumen dalam melakukan ulasan produk.
“Saya mereview produk DRL dengan kapasitas sebagai konsumen. Kalau lawyer terdakwa keberatan, silakan ajukan penghapusan UU Perlindungan Konsumen! Tapi selama undang-undang itu masih ada, saya tetap akan mereview,” ujarnya.