TANGERANG - Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) memberikan klarifikasi usai mencabut salah satu poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Doktif diketahui mencabut salah satu poin yang dicabut dalam BAP miliknya yakni poin nomor 19.
Keputusan tersebut diambil Doktif di hadapan majelis hakim karena adanya kekeliruan pemahaman saat proses penyidikan berlangsung. Ia mengaku sempat terjadi salah komunikasi terkait objek yang ditanyakan oleh penyidik.
"Oh iya, memang di situ Doktif menyampaikan memang pada saat itu mungkin di pikirannya Doktif, pertanyaan itu adalah produk WT (White Tomato), bukan akun. Di situ ada miss ya, miss," ujar Doktif saat ditemui di PN Tangerang, hari ini.
Doktif menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal akun-akun yang disebutkan dalam poin tersebut. Demi menjaga kebenaran informasi di dalam persidangan, ia memilih untuk mengoreksi keterangannya secara langsung di depan hakim.