Di lain pihak, Stefanus Risdiyanto, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo mengatakan, ada dua kapal yang teridentifikasi melanggar aturan pelayaran, Yacht Grand Maloekoe dan Kapal Neptune.
Stefanus mengatakan, pelayaran Yacht Grand Maloekoe yang ditumpangi Jessica Mila dan rombongan seharusnya menuju Pulau Rinca. Karena selama kebijakan pelarangan pelayaran diberlakukan, area yang bisa dimasuki hanya Rinca.
“Bisa kami sampaikan bahwa Grand Maloekoe tidak memegang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ke Komodo dan Padar. Hanya boleh ke Rinca karena dianggap masih aman untuk pelayaran,” katanya.
Atas pelanggaran tersebut, Stefanus mengaku, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada Yacht Grand Maloekoe dan Kapal Neptune. “Jika kami menemukan ada kapal lain yang melakukan pelanggaran serupa, akan segera dijatuhkan sanksi tegas.”*
(SIS)