"Di pertemuan tersebut pun akhirnya ya sampai ada semacam kesepakatan sih, tapi lebih kepada ya permintaan maaf Mo dan akhirnya para orang tua telah memaafkan dan tidak ada namanya permasalahan di situ," tuturnya lagi.
Meski begitu, Sangun menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku di kepolisian. Baginya, permohonan maaf secara etika dan proses hukum menjadi dua hal yang berbeda.
"Tapi di sisi lain, ini yang perlu saya luruskan juga, jadi ada dua hal yang berbeda teman-teman," tegas Sangun.
Pihak Bigmo menyadari bahwa tindakan dalam live streaming tersebut memang tidak patut secara etika. Namun, terkait apakah ada unsur pidana dalam kejadian itu, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyelidik.
"Kita sekarang di Polda Metro Jaya menghadiri undangan klarifikasi ya untuk menghargai proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
(kha)