Wati juga mengungkapkan bagaimana respons Teddy Pardiyana saat pertama kali mendengar kabar tersebut. Menurutnya, Teddy menanggapi hal ini dengan sangat tenang dan tidak menunjukkan raut kekecewaan sedikit.
Ia menganggap langkah itu ini sebagai hak setiap warga negara dalam proses hukum.
"Kalau responnya sih kemarin ya istilahnya nggak ada masalah ya. Karena itu memang bagian dari upaya hukum dari pihak Rizky dan kawan-kawan. Jadi ketika saya sampaikan pada hari Jumat bahwa pihak mereka akan mengajukan kasasi, ya kalau Kang Teddy sih nggak ada masalah gitu. Tetap istilahnya yang namanya upaya hukum, tetap kami harus jalani gitu. Enggak ada (kekecewaan), biasa aja," tegas Wati.
Lebih lanjut, Wati menjelaskan bahwa proses kasasi ini akan memakan waktu yang cukup panjang, bahkan bisa mencapai satu tahun.
Berbeda dengan persidangan di tingkat pertama, proses di Mahkamah Agung hanya akan fokus pada pemeriksaan yuridis atau kepatuhan hukum, bukan lagi pemeriksaan fakta-fakta hukum.