Zecky Alatas mengatakan, "Jadi, orang tersebut mengira, klien kami benar-benar melakukan ujaran kebencian di media sosial. Padahal, klien kami sudah berusaha menjelaskan bahwa dia tidak pernah melakukan hal tersebut."
Sang komedian kemudian menjerat oknum pemilik akun medsos tersebut dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang ITE. Zecky Alatas mengatakan, tindakan itu telah memenuhi unsur pembunuhan karakter dan merugikan kliennya secara materiil maupun imateriil.
Selain kasus pencatutan nama, tim kuasa hukum Daus Mini juga mengaku, tengah mempersiapkan laporan susulan terkait ancaman pembunuhan yang diterima kliennya di Instagram.
Sebagai pelapor sekaligus korban, Daus Mini memberikan pesan menohok bagi oknum yang berusaha mencari popularitas dengan cara instan hingga merugikan orang lain. “Jadi diri sendiri saja, jangan aneh-aneh. Enggak usah mencari sensasi,” tuturnya.*
(SIS)