Dia kembali menyoroti tindakan Richard yang menjual serum penumbuh rambut, namun dia sendiri justru menggunakan rambut palsu (wig).
"Apakah persaingan bisnis jika saya membongkar kejahatan? Misal, DRL menjual serum penumbuh rambut sementara dia menggunakan wig. Itu membongkar penipuan! White Tomato tidak ada tomat putihnya, saya bongkar. Ini kejahatan!" kata dia.
Doktif kemudian menegaskan bahwa BPOM telah menyatakan adanya pelanggaran serius. Dia menyebut tindakan Richard yang melakukan relabeling dan overclaim sebagai bentuk manipulasi terhadap para konsumen.
"Bahwa yang menyampaikan itu adalah BPOM. Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jadi kalau masalah pasal, yang disalahkan adalah penyidik dan BPOM, bukan saya," tutur Doktif.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantah seluruh tudingan Doktif.